Pengertian Zakat
Zakat memiliki beberapa makna dalam bahasa (lughat), seperti tumbuh, suci, dan berkembang. Namun, menurut istilah fikih, zakat adalah sejumlah harta yang diambil dari harta tertentu untuk diberikan kepada golongan tertentu. Nama “zakat” diberikan pada harta yang diserahkan karena harta yang dizakati akan berkembang dan bertambah.
Dalam Al-Quran, kata "Zakat" disebutkan sebanyak 30 kali dalam berbagai surat. Dari jumlah tersebut, ada 27 pengulangan kata "Zakat" yang disandingkan dengan kata "Shalat" dalam satu ayat. Banyaknya pengulangan ini menunjukkan bahwa zakat dan shalat merupakan dua kewajiban yang sangat agung dalam Islam. Shalat adalah rukun Islam kedua setelah ikrar syahadat, dan zakat adalah rukun Islam yang ketiga. Perintah shalat yang seringkali beriringan dengan perintah zakat mengisyaratkan bahwa Islam mengajak umatnya untuk menjaga keseimbangan antara ibadah individual kepada Allah dengan ibadah sosial yang tercermin dalam kebaikan kepada sesama manusia .
Berikut adalah beberapa ayat Al-Quran yang menunjukkan tingginya kedudukan shalat dan zakat dalam Islam:
"Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan di dalamnya; (ia merupakan) petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa, (yaitu) orang-orang yang beriman pada yang gaib, menegakkan salat, dan menginfakkan sebagian rezeki yang Kami anugerahkan kepada mereka." (Q.S. Al Baqarah 2-3)
"Tegakkanlah salat, tunaikanlah zakat, dan rukuklah beserta orang-orang yang rukuk." . ( Q.S. Al Baqarah 43 )
Berbeda dengan infak dan sedekah, zakat merupakan suatu kewajiban yang harus dilaksanakan oleh setiap muslim setelah memenuhi syarat-syarat tertentu.
Macam Macam Zakat .
1. Zakat Fitrah.
Apa yang dimaksud dengan zakat fitrah. Secara bahasa fitrah berarti bersih atau suci. Menurut istilah, zakat fitrah adalah sejumlah harta berupa bahan makanan pokok yang wajib dikeluarkan oleh setiap muslim menjelang hari raya Idul Fitri dengan tujuan membersihkan jiwa dengan syarat dan rukun tertentu. Melaksanakan zakat fitrah hukumnya fardhu `ain atau wajib bagi setiap muslim dan Muslimah.
Allah berfirman dalam surat At Taubah ayat 103 :
- Niat untuk menunaikan zakat fitrah dengan ikhlas semata-mata karena Allah Swt.
- Ada pemberi zakat fitrah (muzakki)
- Ada penerima zakat fitrah (mustahik)
- Ada barang atau makanan pokok yang dizakatkan
- Islam, dengan demikian orang yang tidak beragama Islam tidak wajib membayar zakat.
- Orang tersebut berjumpa dengan Ramadhan dan ada pada waktu terbenam matahari pada malam Idul Fitri. Bagi setiap muslim yang melihat matahari terbenam di akhir bulan Ramadhan atau mendapati awal bulan Syawal, maka wajib baginya untuk membayar zakat fitrah untuk dirinya dan yang ditanggung.
- Mempunyai kelebihan harta atau makanan baik untuk dirinya maupun keluarganya.
- Berupa makanan pokok penduduk setempat.
- Waktu yang diperbolehkan, yaitu sejak awal bulan Ramadhan sampai akhir bulan Ramadhan.
- Waktu wajib, ketika sesorang menjumpai Ramadhan walaupun sesaat dan sebagian bulan Syawal.
- Waktu yang dainjurkan yaitu setelah shalat shubuh, sebelum pelaksaan Shalat Id.
- Waktu makruh, yaitu menunaikan zakat setelah shalat Idul Fitri.
- Waktu yang haram, yaitu membayar zakat fitrah setelah hari raya Idul Fitri.
Zakat fitrah ditunaikan dalam bentuk bahan makanan pokok daerah setempat. Sebagai contoh daerah yang makanan pokoknya beras, maka membayar zakat fitrah adalah dengan beras. Menurut pendapat mayoritas ulama, bahwa zakat fitrah di keluarkan dengan kadar ukuran 1 sha‟ yaitu sekitar 3,5 liter atau setara dengan 2,5 kg beras.
2. Zakat Maal
Tahukah kamu apa zakat mal itu? Secara Bahasa maal berarti harta. Menurut istilah zakat mal adalah zakat yang dikenakan atas harta (maal) yang dimiliki oleh seseorang atau lembaga dengan beberapa syarat dan ketentuan yang berlaku dalam hukum Islam.
Pendapat lain mengatakan zakat mal atau zakat harta adalah zakat yang harus dikeluarkan oleh seseorang ketika harta tersebut telah mencapai satu nisab dan telah mencapai satu tahun. Adapun tujuan dari zakat maal adalah untuk membersihkan dan mensucikan harta benda mereka dari hak-hak kaum miskin diantara umat Islam. Allah Swt. berfirman:
- Muslim, nonmuslim tidak wajib mengeluarkan zakat, hal ini karena zakat merupakan ibadah yang hanya boleh dilakukan oleh orang-orang muslim
- Baligh, anak kecil tidak wajib mengeluarkan zakat mal
- Berakal sehat, orang gila tidak wajib mengeluarkan zakat mal meskipun memiliki harta yang mencapai nisab
- Merdeka, budak tidak wajib mengeluarkan zakat harta meskipun memiliki harta yang sudah mencapai nisab atau ukuran wajib zakat
- harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
- Sudah mencapai nisab
- Mencapai haul (setahun) kecuali zakat hasil pertanian
- Harta yang dimiliki merupakan jenis harta yang wajib dizakati, seperti emas, perak, uang, harta hasil perdagangan, hewan ternak, pertanian dan buah-buahan.
- Harta tersebut merupakan kelebihan dari kebutuhan pokok. Kebutuhan pokok adalah kebutuhan minimal yang diperlukan seseorang dan keluarga yang menjadi tanggungannya, untuk kelangsungan hidupnya.
0 Komentar